Aulia
Dina Oktavia (20107020006)
Progam
Studi Sosiologi
Fakultas
Ilmu Sosial dan Humaniora
UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta
Saya Aulia Dina Oktavia
seorang mahasiswa Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora. Saya berasal dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pada awal bulan November kali ini
saya telah melakukan perbincangan singkat, tetapi dengan topik yang sangat menarik dengan Ketua Rukun Tetangga
(RT) yang baru pada masa bakti 2022-2024. Perbincangan kali ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana penerapan Teori
Sosiologi Modern dalam menjaga
stabilisasi sistem sosial masyarakat khusunya di wilayah Terban Yogyakarta.
Bapak Liem Nging Swie atau
yang kerap dipanggil Bapak Suwito merupakan seorang manajer di Supermarket
Gardena, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo No 40 Klitren. Bapak Suwito
lahir pada tanggal 31 Juli 1948. Selain menjabat sebagai manager di Gardena,
beliau juga diamanahi sebagai ketua Rukun Tetangga 07 pada masa bakti
2022-2024. Oleh sebab itu, saya menjadikan Bapak Suwito sebagai narasumber saya. Bapak Suwito dikenal memiliki kepribadian yang berwibawa, bernilai
sosial tinggi, dan selalu peka terhadap kondisi masyarakat di sekitarnya. Bapak
Suwito juga aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat
percaya dan yakin bahwa Bapak Suwito mampu untuk membawa perubahan bagi masyarakat
khususnya di Rukun Tetangga 07.
Menurut masyarakat, ketua
Rukun Tetangga (RT) memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan suatu
wilayah. Untuk memajukan suatu wilayah, tentu perlu adanya pembinaan,
pengarahan dan pembangunan dalam menjaga stabilisasi sistem sosial. Menurut
Bapak Suwito, jika ingin wilayahnya stabil, maka masyarakatnya harus hidup
rukun. Karena masyarakat juga memiliki peran penting dalam stabilisasi sistem
sosial. Masyarakat dan ketua Rukun Tetangga (RT) harus saling bekerja sama,
dengan begitu akan terciptanya wilayah yang aman, nyaman, dan tentram.
Masyarakat Terban
khusunya di Rukun Tetangga (RT) 07, bermata pencaharian sebagai PNS,
perdagangan, buruh harian lepas, kost-kostan, dan ibu rumah tangga. Jika
dilihat, mayoritas masyarakat di Rukun Tetangga (RT) 07 sudah berkecukupan.
Akan tetapi, ada beberapa masyarakat yang memiliki permasalahan pada kemiskinan
dan kesenjangan. Untuk itu, Bapak Suwito selaku ketua Rukun Tetangga (RT) yang
baru akan terjun secara langsung ke masyarakat untuk mengobservasi kondisi masyarakat
yang kurang mampu. Selain itu, untuk mengatasi permasalahan terkait kemiskinan
dan kesenjangan, maka ketua Rukun Tetangga (RT) akan mencatat siapa saja
masyarakat yang kurang mampu untuk diusulkan bantuan. Tujuannya untuk
meringankan beban bagi masyarakat yang kurang mampu.
Meskipun demikian,
masyarakat yang kurang mampu tidak hanya berharap pada bantuan saja, melainkan
mereka juga berusaha keras untuk menambah pemasukan, dengan cara berjualan
makanan atau minuman di pinggir jalan. Hal itu dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari. Ibu-ibu di wilayah Rukun Tetangga 07 juga mengadakan
iuran dana sehat setiap bulannya sebesar Rp 3000. Uang tersebut digunakan untuk
membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan (sakit, meninggal atau terpapar
COVID).
Menurut saya, teori yang tepat untuk digunakan dalam pernyataan diatas adalah teori pilihan rasional dari James Coleman. Teori pilihan rasional memusatkan perhatiannya pada aktor dan sumber daya, dimana aktor dilihat sebagai sebuah individu atau kelompok yang melakukan tindakan dan memiliki tujuan. Sedangkan sumber daya merupakan sesuatu yang menarik perhatian dan yang dapat di kontrol oleh aktor. Dengan menggunakan teori tersebut maka masyarakat di Rukun Tetangga (RT) 07 akan mengontrol sumber daya yang di milikinya (pemasukan dan pengeluaran). Dengan demikian, stabilisasi sistem sosial (khususnya ekonomi) di wilayah Terban RT 07 dapat terkendali.
Komentar
Posting Komentar